Tertarik Berbisnis Ternak Hewan Langka Harus
Tahu Aturan ini – untuk memulai usaha ternak harus benar
benar mengerti aturan aturannya. Jangan sampai melanggar karena akan dianggap
ilegal dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Memang
banyak dari masyarakat Indonesia masih belum paham mengenai bisa tidaknya berbisnis
ternak hewan langka.
Kali
ini siapabisnis.com akan mengulas beberapa info mengenai tata cara untuk
berbisnis hewan langka.
1. Didapat dari penangkaran
Menurut
Balai Konservasi Keaneragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) syarat hewan langka bisa dijual atau dipelihara adalah berasal
dari penangkaran dan bukan diambil dati alam. Saat diperljual belikan harus
memilii dokumen yang lengkap dan legal bahwa ini merupakan dari penangkaran.
2. Merupakan hewan yang sudah generasi
ketiga saat berada di penangkaran
Syarat
lainnya adalah hewan langka tersebut merupakan generasi ketiga saat berada
dipenangkaran. Bahasa sederhananya hewan langka cucu dari generasi pertama dari
tempat penangkaran.
3. Hanya berlaku bagi hewan yang
berkategori Appendix 2 saja
Syarat
lainnya merupakan hewan yang berkategori appendix 2 saja, sedangkan untuk
appendix 1 tidak boleh dan harus dikonservasi. Sedangkan untuk appendix 2 yang
berasal dari alam langsung tidak boleh diperjualbelikan.
Sebagai
informasi appendix 1merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor.
4. Melakukan persyaratan / ijin di Balai
Konservasi Sumber Daya Alam
Selanjutnya
adalah melakukan pengajuan ijin ke BKSDA, salinan KTP untuk individu dan akta
notaris untuk badan usaha, Surat bebas gangguan usaha dari kecamatan yang
didalamnya terdapat aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan dan tidak
mengganggu lingkungan sekitar, bukti lengkap asal usuk indukan (hewan langka
yang akan dilakukan penangkaran), BAP kesiapan teknis seperti kandang dan
kesiapan secara menyeluruh untuk memelihara hewan, Surat rekomendasi dari
kepala BKSDA jika hewan tersebut berasal dari daerah lain.
Jika
semua ijin dan persyaratan sudah terpenuhi maka bisa melakukan aktivitas bisnis
ternak hewan langka.
Semoga
artikel ini dapat bermanfaat bagi anda. terimakasih.
Terimakasih untuk tidak berkomentar SPAM :)
EmoticonEmoticon