Putusan
MK: Ojek Online Bukan Transportasi Umum - Kita pastinya pernah menggunakan jasa
transportasi seperti ojek online seperti grab dan gojek yang sangat populer di
Indonesia. Hampir semua wilayah di kota kota besar di Indonesia sudah ada
transportasi tersebut. ojek online menjadi fenomena di tengah masyarakat. jika
dulu sangat jarang orang menggunakan ojek sebagai transportasi, sekarang ini
pengguna ojek bertambah sangat banyak dari berbagai kalangan, baik itu kalangan
menengah atas sampai kalangan menengah bawah.
Baru
baru ini Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak melegalkan ojek
online menjadi alat transportasi umum.
Sebelumnya
terdapat beberapa pengemudi ojek online yang menggugat pasal 47 ayat (3) UU
no.22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. para pengemudi
tersebut merasa keberatan dengan ketentuan pasal tersebut, hal itu dikarenakan
motor tidak termasuk angkutan umum.
Namun
harapan pengemudi ojek online pupus sudah, karena MK menolak permohonan
tersebut.
Walaupun
sekarang ini tidak dipungkiri lagi, kenyataannya adalah ojek online sudah
menjadi primadona masyarakat Indonesia sebagai jasa transportasi umum.
Terimakasih untuk tidak berkomentar SPAM :)
EmoticonEmoticon