Pengertian Hukum Ekonomi - Hukum
ekonomi adalah hukum atau ketentuan ketentuan yang menerangkan hubungan
peristiwa peristiwa ekonomi, artinya, bagaimana hubungan suatu peristiwa dengan
peristiwa lainnya
Hubungan hubungan dalam hukum ekonomi
dibagi dua bagian sebagai berikut:
Hubungan sebab akibat
Hubungan
sebab akibat atau hubungan kausal adalah hubungan peristiwa yang satu
mengakibatkan peristiwa yang lain. Kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya.
Contoh:
hubungan
antara jumlah uang beredar dalam masyarakat dengan kenaikan harga. Apabila jumlah
uang beredar bertambah, harga barang barang akan naik. Hubungan tersebut tidak
dapat sebaliknya. Kenaikan harga barang tidak menyebabkan bertambahnya jumlah
yang beredar.
baca juga : pengertian prinsip ekonomi
Hubungan saling mempengaruhi
Hubungan
saling mempengaruhi adalah hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling
mempengaruhi. Hubungan saling mempengaruhi disebut juga hubungan fungsional.
Contoh
Hubungan
antara harga dengan permintaan barang apabila harga suatu barang naik,
permintaan atas barang berkurang. Disini harga mempengaruhi permintaan. Sebaliknya
apabila permintaan bertambah, harga akan naik. Dalam hal ini, permintaan
mempengaruhi harga. Jadi harga mempengaruhi permintaan dan sebaliknya
permintaan juga mempengaruhi harga.
Perlu
digarisbawahi bahwa hukum hukum ekonomi hanya berlaku dengan syarat tertentu
saja yaitu dengan anggapan anggapan tertentu atau dalam keadaan tertentu saja,
yang belum tentu selalu terpenuhi. Hal ini sering dilupakan, akibatnya orang
mendapat kesan bahwa teori ekonomi tidak realistik. Dalam kenyataan, banyak
faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu peristiwa sehingga menyebabkan hukum
ekonomi tidak berlaku. Faktor faktor tersebut misalnya pendapatan, selera,
harga barang lain yang masih mempunyai hubungan dekat dengan barang itu (barang
substitusi dan barang komplementer), jumlah penduduk, musim dan peraturan
pemerintah. Misalnya harga suatu barang naik, tetapi pendapatan seseorang
meningkat atau selera orang berubah atau jumlah penduduk bertambah maka jumlah
permintaan atas barang itu dapat saja tetap meningkat. Oleh karena itu, untuk
mengingatkan kita akan syarat di atas, maka sering ditambahkan istilah ceteris
paribus artinya dengan syarat atau anggapan bahwa faktor faktor lain yang turut
mempengaruhi adalah tetap atau tidak berubah.
Meskipun
disebut sebagai hukum, namun sifat hukum ekonomi itu berbeda dengan dalil dalil
seperti yang dikenal dalam Ilmu pasti dan Alam, juga berbeda dengan peraturan
hukum atau undang undang yag dipelajari dalam Ilmu Hukum. Hukum hukum ekonomi
hanya menunjuk pada hubungan yang kurang lebih tetap / stabil antara gejala
gejala ekonomi tertentu. Hukum hukum ekonomi pada dasarnya mengenai tingkah
laku manusia dalam masyarakat, padahal manusia bebas mengambil keputusan
sendiri. Keputusan orang tidak harus selalu sama atau otomatis (seperti dalam
Ilmu Alam yang mempelajari benda mati). Lagi pula keputusan orang juga
dipengaruhi oleh perasaan, selera, dan pertimbangan pertimbangan lain, sehingga
tidak harus selalu rasional.
Terimakasih untuk tidak berkomentar SPAM :)
EmoticonEmoticon