Syarat Mendirikan Usaha Pertamini – saya akan mengulas sedikit tentang persyaratan untuk
mendirikan usaha pertamini. Untuk membuka usaha atau memulai usaha pertamini
memang harus diperlukan persyaratan khusus karena produk yang dijual adalah
bahan bakar kendaraan dimana distributor utama adalah pertamina yang dimiliki
oleh pemerintah. Bahan bakar tersebut sangat penting karena menyangkut hajat
hidup orang banyak. Anda harus melegalkan usaha anda, karena jika tidak usaha
anda yang tidak legal akan dianggap sebagai penimbun bahan bakar dan dapat
terancam pidana. Usaha pertamini merupakan penyalur BBM dan mendistribusikan
khususnya pada masyarakat pelosok yang jauh dari pom bensin umum milik
pertamina. Pada dasarnya usaha menjual BBM sudah ada yaitu dengan menggunakan
botol, namun sekarang menggunakan tempat penyimpanan yang lebih besar. Namun keuntungan usaha pertamini dibandingkan
dengan usaha pengecer BBM dengan
botol adalah pertamini dilengkapi dengan alat ukur.
Baca juga : harga ketan susu untuk usaha
Sesuai peraturan BPH migas mengenai
syarat menjadi sub penyalur jenis BBM tertentu dan khusus penugasan dikutip dari
bphmigas.go.id
Syarat syarat menjadi sub penyalur :
Anggota dan / atau perwakilan
masyarakat yang akan menjadi sub penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha
dagang dan / atau unit yang dikelola oleh badan usaha milik desa
Lokasi pendirian sub penyalur
memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan
peraturan perundangan-undangan
Memiliki saran penyimpanan dengan
kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai alat angkut
BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Memiliki peralatan penyaluran yang
memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Memiliki izin lokasi dari pemerintah
daerah setempat untuk dibangun fasilitas sub penyalur
Lokasi yang akan dibangun sarana sub
penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS
terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan
lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Memiliki data konsumen pengguna yang
kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Terimakasih untuk tidak berkomentar SPAM :)
EmoticonEmoticon